Sistem
Pendidikan Madrasah
*By: Khai_Warisin
Menurut
Mastuhu (1994), suatu lembaga pendidikan akan berhasil menyelenggarakan kegiatannya jika ia dapat mengintegrasikan dirinya ke dalam kehidupan masyarakat yang melingkarinya. Keberhasilan ini menunjukkan adanya kecocokan nilai antara lembaga pendidikan yang bersangkutan dan masyarakatnya, setidak-tidaknya tidak bertentangan. Lebih dari itu, suatu
lembaga pendidikan akan diminati oleh anak-anak, orang tua, dan seluruh masyarakat apabila ia mampu memenuhi kebutuhan mereka akan kemampuan ilmu dan teknologi untuk menguasai suatu bidang kehidupan tertentu, kemampuan moral keagamaan dan moral sosial-budaya untuk menempatkan diri mereka di tengahtengah pergaulan bersama sebagai manusia terhormat .
Sementara
itu menurut Kuntowijoyo dalam Munir Mulkhan (1994) mengatakan bahwa
pengembangan pendidikan umum di pesantren dan sekolah-sekolah agama (madrasah)
telah dapat menghilangkan eksklusivisme budaya di kalangan anak-anak santri .
Dalam kaitan ini, disinilah perlunya pemberian pengetahuan umum pada lembaga-lembaga
pendidikan agama, dan ini tampak makin menjadi sebuah kebutuhan yang mendesak
sejalan dengan tuntutan modernitas.
Di
samping itu agar lulusan sekolah-sekolah agama, khususnya madrasah, bisa menyesuaikan
diri di alam yang telah maju, maka timbul usaha dari pihak pemerintah untuk
lebih meningkatkan mutu madrasah ini agar sejajar dengan sekolah-sekolah umum
yang sederajat .
Oleh
karena itu, dalam kaitan ini menurut Imam Bawani (2000), persoalan utamanya
adalah bagaimana dunia pendidikan Islam di Indonesia berhasil menuntaskan
peserta didiknya dalam hal penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, tetapi
sekaligus tetap memiliki kesempatan untuk mendalami hal-ihwal keagamaan.
Ibaratnya,
kalau bisa 100% menguasai iptek dan 100% pula mendalami imtaq. Jangan sampai
ada yang terabaikan antara keduanya. Tidak boleh penguasaan ilmu agama
dikorbankan untuk semata mengejar pengetahuan umum, demikian pula ilmu
pengetahuan umum diabaikan demi semata mempelajari ilmu agama.
Lebih
lanjut alternatif solusi menurutnya adalah perlu diterapkan system full day school
untuk tingkat dasar, dan model pendidikan berasrama untuk tingkat lanjutan, menengah,
dan perguruan tinggi . Selanjutnya, wujud peningkatan mutu di beberapa madrasah
selama ini, hasilnya ditandai dengan kesejajaran tingkat kompetitifnya dengan sekolahsekolah
umum, baik negeri maupun swasta. Di Jawa Timur misalnya, madrasah yang memiliki
kategori seperti ini adalah MIN 1 Malang dan MAN 3 Malang.
Di
Jawa Barat, terdapat MAN Serpong yang merupakan peralihan dari SMU Islam Cendekia Serpong. Dan, sejalan dengan tuntutan modernitas, melalui upaya pengintegrasian
kurikulum dalam sistem pendidikan madrasah diharapkan dapat meng-counter
dikotomi tentang mana yang lebih penting antara ilmu agama dan ilmu umum. Dalam
kajian ini, sistem pendidikan madrasah sebagai lembaga pendidikan Islam tidak
hanya terbatas pada persoalan kurikulum saja, akan tetapi juga mencakup SDM
guru, kegiatan belajar-mengajar, dan sarana prasarana (fasilitas).
Sementara
itu, dalam kaitan dengan peran madrasah dalam sistem pendidikan nasional di
Indonesia, terdapat pertanyaan sebagai berikut: seberapa jauh sumbangsih
madrasah dalam sistem pendidikan nasional?
Terdapat
perbedaan antara Departemen Agama dan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Di kalangan
Departemen Agama, sistem madrasah dianggap merupakan sumbangan kepada bangsa,
baik menurut tuntutan zaman modern maupun menurut Islam, meskipun ada kesan
bahwa mata pelajaran umum belum diberikan secara optimal. Sementara itu, di
kalangan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan menilai, bahwa sistem madrasah
sering tidak dihargai sebagai sumbangan besar terhadap sistem pendidikan. Pengakuan
formal hanya dipandang sebagai konsesi kepada umat Islam saja. Dalam publikasi
pihak Islam, sumbangan madrasah kepada seluruh kegiatan pendidikan di Indonesia
diuraikan secara panjang lebar, sedang dalam publikasi Departemen Pendidikan
dan Kebudayaan, hal itu hampir tidak disebut sumbangan Departemen Agama kepada
sistem pendidikan. Misalnya dalam rencana 10 tahun memerangi buta huruf yang disusun pada tahun 1951 dan rencana memasukkan wajib
belajar secara umum, sama sekali tidak disebut sumbangan madrasah terhadap
rencana di atas.
Realitas
yang terkesan diskriminatif pada madrasah saat itu, tampaknya dimasa sekarang sudah
mengalami perubahan. Di masa sekarang, madrasah secara yuridis formal sudah
diakui keberadannya dan menjadi bagian penting dari sistem pendidikan nasional
di Indonesia. Hal ini paling tidak dapat dilihat pada SKB 3 Menteri, yaitu
antara Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri Dalam
Negeri tahun 1975 tentang peningkatan mutu madrasah, yang selanjutnya
ditindaklanjuti dengan SKB 2 Menteri, yaitu antara Menteri Agama dan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan tahun 1984.
Landasan
yuridis-formal tersebut juga dapat dilihat dalam UUSPN No. 2 Tahun 1989, dan
Undang-undang SISDIKNAS No. 20 Tahun 2003, yang salah satu intinya adalah
mengatur kesejajaran antara madrasah dan sekolah umum. Adapun latar belakang
munculnya SKB 3 Menteri tersebut adalah bahwa dalam rangka mencapai tujuan nasional
pada umumnya dan mencerdaskan kehidupan bangsa pada khususnya, serta memberikan
kesempatan yang sama kepada tiap-tiap warga negara Indonesia untuk memperoleh
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, dan memberikan
kesempatan untuk mendapatkan pengajaran yang sama bagi tiap-tiap warga negara,
perlu diambil langkah-langkah untuk meningkatkan mutu pendidikan pada madrasah,
agar lulusan madrasah dapat melanjutkan atau pindah ke sekolah-sekolah umum
dari tingkat sekolah dasar sampai ke perguruan tinggi.
Sementara
itu, ketika membicarakan sistem pendidikan madrasah maka tidak bisa dilepaskan
dengan komponen atau unsur-unsur yang terdapat dalam sistem tersebut. Komponen
atau unsur yang dimaksud di antaranya adalah berkaitan dengan siswa, guru,
kurikulum, proses pembelajaran, dan sarana prasarana (fasilitas lembaga). Pertanyaan
besar yang dapat diajukan kepada madrasah adalah bagaimana sebenarnya kualitas
unsur-unsur tersebut, apakah sudah sama dengan sekolah-sekolah umum ataukah
masih di bawah standart ? Persoalan inilah yang selama ini menjadi tantangan
bagi madrasah untuk terus memperbaiki kualitas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar