Jumat, 08 Maret 2013

FENOMENA REALITAS SISTEM PENDIDIKAN MADRASAH



Sistem Pendidikan Madrasah
*By: Khai_Warisin
Menurut Mastuhu (1994), suatu lembaga pendidikan akan berhasil menyelenggarakan kegiatannya jika ia dapat mengintegrasikan dirinya ke dalam kehidupan masyarakat yang melingkarinya. Keberhasilan ini menunjukkan adanya kecocokan nilai antara lembaga pendidikan yang bersangkutan dan masyarakatnya, setidak-tidaknya tidak bertentangan. Lebih dari itu, suatu lembaga pendidikan akan diminati oleh anak-anak, orang tua, dan seluruh masyarakat apabila ia mampu memenuhi kebutuhan mereka akan kemampuan ilmu dan teknologi untuk menguasai suatu bidang kehidupan tertentu, kemampuan moral keagamaan dan moral sosial-budaya untuk menempatkan diri mereka di tengahtengah pergaulan bersama sebagai manusia terhormat .
Sementara itu menurut Kuntowijoyo dalam Munir Mulkhan (1994) mengatakan bahwa pengembangan pendidikan umum di pesantren dan sekolah-sekolah agama (madrasah) telah dapat menghilangkan eksklusivisme budaya di kalangan anak-anak santri . Dalam kaitan ini, disinilah perlunya pemberian pengetahuan umum pada lembaga-lembaga pendidikan agama, dan ini tampak makin menjadi sebuah kebutuhan yang mendesak sejalan dengan tuntutan modernitas.
Di samping itu agar lulusan sekolah-sekolah agama, khususnya madrasah, bisa menyesuaikan diri di alam yang telah maju, maka timbul usaha dari pihak pemerintah untuk lebih meningkatkan mutu madrasah ini agar sejajar dengan sekolah-sekolah umum yang sederajat .
Oleh karena itu, dalam kaitan ini menurut Imam Bawani (2000), persoalan utamanya adalah bagaimana dunia pendidikan Islam di Indonesia berhasil menuntaskan peserta didiknya dalam hal penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, tetapi sekaligus tetap memiliki kesempatan untuk mendalami hal-ihwal keagamaan.
Ibaratnya, kalau bisa 100% menguasai iptek dan 100% pula mendalami imtaq. Jangan sampai ada yang terabaikan antara keduanya. Tidak boleh penguasaan ilmu agama dikorbankan untuk semata mengejar pengetahuan umum, demikian pula ilmu pengetahuan umum diabaikan demi semata mempelajari ilmu agama.
Lebih lanjut alternatif solusi menurutnya adalah perlu diterapkan system full day school untuk tingkat dasar, dan model pendidikan berasrama untuk tingkat lanjutan, menengah, dan perguruan tinggi . Selanjutnya, wujud peningkatan mutu di beberapa madrasah selama ini, hasilnya ditandai dengan kesejajaran tingkat kompetitifnya dengan sekolahsekolah umum, baik negeri maupun swasta. Di Jawa Timur misalnya, madrasah yang memiliki kategori seperti ini adalah MIN 1 Malang dan MAN 3 Malang.
Di Jawa Barat, terdapat MAN Serpong yang merupakan peralihan dari SMU Islam Cendekia Serpong. Dan, sejalan dengan tuntutan modernitas, melalui upaya pengintegrasian kurikulum dalam sistem pendidikan madrasah diharapkan dapat meng-counter dikotomi tentang mana yang lebih penting antara ilmu agama dan ilmu umum. Dalam kajian ini, sistem pendidikan madrasah sebagai lembaga pendidikan Islam tidak hanya terbatas pada persoalan kurikulum saja, akan tetapi juga mencakup SDM guru, kegiatan belajar-mengajar, dan sarana prasarana (fasilitas).
Sementara itu, dalam kaitan dengan peran madrasah dalam sistem pendidikan nasional di Indonesia, terdapat pertanyaan sebagai berikut: seberapa jauh sumbangsih madrasah dalam sistem pendidikan nasional?
Terdapat perbedaan antara Departemen Agama dan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Di kalangan Departemen Agama, sistem madrasah dianggap merupakan sumbangan kepada bangsa, baik menurut tuntutan zaman modern maupun menurut Islam, meskipun ada kesan bahwa mata pelajaran umum belum diberikan secara optimal. Sementara itu, di kalangan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan menilai, bahwa sistem madrasah sering tidak dihargai sebagai sumbangan besar terhadap sistem pendidikan. Pengakuan formal hanya dipandang sebagai konsesi kepada umat Islam saja. Dalam publikasi pihak Islam, sumbangan madrasah kepada seluruh kegiatan pendidikan di Indonesia diuraikan secara panjang lebar, sedang dalam publikasi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, hal itu hampir tidak disebut sumbangan Departemen Agama kepada sistem pendidikan. Misalnya dalam rencana 10 tahun memerangi buta huruf yang disusun pada tahun 1951 dan rencana memasukkan wajib belajar secara umum, sama sekali tidak disebut sumbangan madrasah terhadap rencana di atas.
Realitas yang terkesan diskriminatif pada madrasah saat itu, tampaknya dimasa sekarang sudah mengalami perubahan. Di masa sekarang, madrasah secara yuridis formal sudah diakui keberadannya dan menjadi bagian penting dari sistem pendidikan nasional di Indonesia. Hal ini paling tidak dapat dilihat pada SKB 3 Menteri, yaitu antara Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri Dalam Negeri tahun 1975 tentang peningkatan mutu madrasah, yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan SKB 2 Menteri, yaitu antara Menteri Agama dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tahun 1984.
Landasan yuridis-formal tersebut juga dapat dilihat dalam UUSPN No. 2 Tahun 1989, dan Undang-undang SISDIKNAS No. 20 Tahun 2003, yang salah satu intinya adalah mengatur kesejajaran antara madrasah dan sekolah umum. Adapun latar belakang munculnya SKB 3 Menteri tersebut adalah bahwa dalam rangka mencapai tujuan nasional pada umumnya dan mencerdaskan kehidupan bangsa pada khususnya, serta memberikan kesempatan yang sama kepada tiap-tiap warga negara Indonesia untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, dan memberikan kesempatan untuk mendapatkan pengajaran yang sama bagi tiap-tiap warga negara, perlu diambil langkah-langkah untuk meningkatkan mutu pendidikan pada madrasah, agar lulusan madrasah dapat melanjutkan atau pindah ke sekolah-sekolah umum dari tingkat sekolah dasar sampai ke perguruan tinggi.
Sementara itu, ketika membicarakan sistem pendidikan madrasah maka tidak bisa dilepaskan dengan komponen atau unsur-unsur yang terdapat dalam sistem tersebut. Komponen atau unsur yang dimaksud di antaranya adalah berkaitan dengan siswa, guru, kurikulum, proses pembelajaran, dan sarana prasarana (fasilitas lembaga). Pertanyaan besar yang dapat diajukan kepada madrasah adalah bagaimana sebenarnya kualitas unsur-unsur tersebut, apakah sudah sama dengan sekolah-sekolah umum ataukah masih di bawah standart ? Persoalan inilah yang selama ini menjadi tantangan bagi madrasah untuk terus memperbaiki kualitas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar