Kamis, 07 Februari 2013

Dakwah Rosulullah



A.     Penduduk kota Madinah terdiri dari 2 golongan yang berbeda jauh, yaitu:
  1. Golongan Arab yang berasal dari selatan yang terdiri dari suku Aus dan Khazraj
  2. Golongan Yahudi, yaitu orang-orang Israel yang berasal dari utara (Palestina)
Dengan hijrahnya kaum muslimin, terbukalah kesempatan bagi Nabi saw untuk mengatur strategi membentuk masyarakat Islam yang bebas  dari ancaman musuh baik dari luar maupun dari dalam.
B.      Adapun substansi dan strategi dakwah Rasulullah saw antara lain:
1.      Membina masyarakat Islam melalui pertalian persaudaraan antara kaum Muhajjirin dengan kaum Anshar. Kaum Muhajirin yang jauh dari sanak keluarga dan kampung halaman mereka dipersaudarakan dengan kaum Anshar secara ikhlas dan hanya mengharap keridaan Allah SWT. Sebagai contoh, Abu Bakar dipersaudarakan dengan Harisah bin Zaid, Jafar bin Abi Thalib dipersaudarakan dengan Mu’az bin Jabal, dan Umar bin Khattab dipersaudarakan dengan Itbah bin Malik. Begitu seterusnya sehingga setiap orang dari Kaum Anshar dipersaudarakan dengan kaum Muhajirin.
2.      Memelihara dan mempertahankan masyarakat Islam Dalam upaya menciptakan suasana tentram dan aman agar masyarakat muslim yang dibina itu dapat terpelihara dan bertahan, Rasulullah SAW membuat perjanjian persahabatan perdamaian dengan kaum Yahudi yang berdiam di kota Madinah dan sekitarnya. Tindakan ini belum pernah dilakukan oleh nabi dan rasul sebelumnya. Isi perjanjiannya sebagai berikut :
a.      Kebebasan beragama bagi semua golongan dan masing-masing golongan mempunyai wewenang penuh terhadap anggota golongannya.
b.   Semua lapisan, baik muslim maupun Yahudi harus tolong menolong dan saling mebantu untuk melawan siapa saja yang memerangi mereka. Semua wajib mempertahankan kota bila ada serangan dari luar.
c.       Kota Madinah adalah kota suci yang wajib dihormati oleh mereka yang terikat dengan perjanjian itu. Apabila terjadi perselisihan antara muslim dan Yahudi, maka urusan itu diserahkan kepada Allah SWT dan rasul (Al Qur’an dan Sunah).
d.      Mengakui dan mentaati kesatuan pimpinan untuk kota Madinah yang disetujui dipegang oleh Nabi Muhammad SAW.
3.   Meletakkan dasar-dasar politik ekonomi dan sosial untuk masyarakat Islam. Melalui wahyu yang turun di kota Madinah dimana sebagian besar berkaitan dengan pembinaan hukum Islam, Nabi Muhammad SAW dapat menetapkan dasar-dasar yang kuat bagi masyarakat muslim dalam berbagai aspek kehidupan, baik di lapangan politik, ekonomi, sosial, dan lain-lain.
Dengan diletakannya dasar-dasar yang berkala ini masyarakat dan pemerintahan Islam dapat mewujudkan negara “Baldatun Thiyibatun Warabbun Ghafur“ dan Madinah disebut “ Madinatul Munawwarah ”.
C.  Hikmah sejarah dakwah Rasulullah SAW antara lain :
1.         Dengan persaudaraan yang telah dilakukan oleh kaum Muhajirin dan kaum Anshar dapat memberikan rasa aman dan tentram.
2.         Persatuan dan saling menghormati antar agama.
3.         Menumbuh-kembangkan tolong menolong antara yang kuat dan lemah, yang kaya dan miskin.
4.         Memahami bahwa umat Islam harus berpegang menurut aturan Allah swt.
5.         Memahami dan menyadari bahwa kita wajib agar menjalin hubungan dengan Allah swt dan antara manusia dengan manusia.
6.         Kita mendapatkan warisan yang sangat menentukan keselamatan kita baik di dunia maupun di akhirat.
7.         Menjadikan inspirasi dan motivasi dalam menyiarkan agama Islam.
8.         Terciptanya hubungan yang kondusif Dakwah Rasulullah Peiode Madinah Diterapkan  oleh Pelaku Bisnis.
          Selain sebagai pelaku bisnis, mereka mempunyai kewajiban dalam berdakwah menyiarkan islam yang aman, damai dan tidak melanggar perjanjian bisnis yang islami.
  1. Perjanjian dapat dilakukan antara pebisnis yang berlainan agama.
  2. Sesama pebisnis muslim, baik sebagai bos maupun karyawan, dapat mengambil hikmah dai konsep Muhajjirin sebagai pendatang, dan Anshar sebagai tuan rumah (penolong).
  3. Inti dari pengembangan usaha, apapun bidangnya harus mengikuti usaha yang islami tidak mengurangi takaran, tidak merusak dan tidak merampas hak orang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar