A.
Penduduk kota Madinah terdiri dari 2
golongan yang berbeda jauh, yaitu:
- Golongan Arab yang berasal dari selatan yang terdiri dari suku Aus dan Khazraj
- Golongan Yahudi, yaitu orang-orang Israel yang berasal dari utara (Palestina)
Dengan hijrahnya kaum muslimin, terbukalah kesempatan bagi
Nabi saw untuk mengatur strategi membentuk masyarakat Islam yang bebas
dari ancaman musuh baik dari luar maupun dari dalam.
B.
Adapun substansi
dan strategi dakwah Rasulullah saw
antara lain:
1. Membina masyarakat
Islam melalui pertalian persaudaraan antara kaum Muhajjirin dengan kaum Anshar.
Kaum Muhajirin yang jauh dari sanak keluarga dan kampung halaman mereka
dipersaudarakan dengan kaum Anshar secara ikhlas dan hanya mengharap keridaan
Allah SWT. Sebagai contoh, Abu Bakar dipersaudarakan dengan Harisah bin Zaid,
Jafar bin Abi Thalib dipersaudarakan dengan Mu’az bin Jabal, dan Umar bin
Khattab dipersaudarakan dengan Itbah bin Malik. Begitu seterusnya sehingga
setiap orang dari Kaum Anshar dipersaudarakan dengan kaum Muhajirin.
2. Memelihara dan
mempertahankan masyarakat Islam Dalam upaya menciptakan suasana tentram dan
aman agar masyarakat muslim yang dibina itu dapat terpelihara dan bertahan,
Rasulullah SAW membuat perjanjian persahabatan perdamaian dengan kaum Yahudi
yang berdiam di kota Madinah dan sekitarnya. Tindakan ini belum pernah
dilakukan oleh nabi dan rasul sebelumnya. Isi perjanjiannya sebagai berikut :
a. Kebebasan beragama
bagi semua golongan dan masing-masing golongan mempunyai wewenang penuh
terhadap anggota golongannya.
b. Semua lapisan,
baik muslim maupun Yahudi harus tolong menolong dan saling mebantu untuk
melawan siapa saja yang memerangi mereka. Semua wajib mempertahankan kota bila
ada serangan dari luar.
c. Kota Madinah
adalah kota suci yang wajib dihormati oleh mereka yang terikat
dengan perjanjian itu. Apabila terjadi perselisihan antara muslim dan Yahudi,
maka urusan itu diserahkan kepada Allah SWT dan rasul (Al Qur’an dan Sunah).
d. Mengakui dan
mentaati kesatuan pimpinan untuk kota Madinah yang disetujui dipegang oleh Nabi
Muhammad SAW.
3. Meletakkan
dasar-dasar politik ekonomi dan sosial untuk masyarakat Islam. Melalui
wahyu yang turun di kota Madinah dimana sebagian besar berkaitan dengan
pembinaan hukum Islam, Nabi Muhammad SAW dapat menetapkan dasar-dasar yang kuat
bagi masyarakat muslim dalam berbagai aspek kehidupan, baik di lapangan
politik, ekonomi, sosial,
dan lain-lain.
Dengan
diletakannya dasar-dasar yang berkala ini masyarakat dan pemerintahan Islam
dapat mewujudkan negara “Baldatun Thiyibatun Warabbun Ghafur“ dan Madinah disebut “ Madinatul
Munawwarah ”.
C. Hikmah sejarah dakwah Rasulullah SAW antara lain :
1. Dengan
persaudaraan yang telah dilakukan oleh kaum Muhajirin dan kaum Anshar dapat memberikan rasa aman dan tentram.
2. Persatuan dan saling menghormati antar agama.
3. Menumbuh-kembangkan
tolong menolong antara yang kuat dan lemah, yang kaya dan miskin.
4. Memahami bahwa
umat Islam harus berpegang menurut aturan Allah swt.
5. Memahami dan
menyadari bahwa kita wajib
agar menjalin hubungan dengan Allah swt dan antara manusia dengan manusia.
6. Kita mendapatkan
warisan yang sangat menentukan keselamatan kita baik di dunia maupun di
akhirat.
7. Menjadikan
inspirasi dan motivasi dalam menyiarkan agama Islam.
8. Terciptanya
hubungan yang kondusif
Dakwah Rasulullah
Peiode Madinah Diterapkan oleh Pelaku
Bisnis.
Selain sebagai pelaku bisnis, mereka mempunyai kewajiban dalam berdakwah
menyiarkan islam yang aman, damai dan tidak melanggar perjanjian bisnis yang
islami.
- Perjanjian dapat dilakukan antara pebisnis yang berlainan agama.
- Sesama pebisnis muslim, baik sebagai bos maupun karyawan, dapat mengambil hikmah dai konsep Muhajjirin sebagai pendatang, dan Anshar sebagai tuan rumah (penolong).
- Inti dari pengembangan usaha, apapun bidangnya harus mengikuti usaha yang islami tidak mengurangi takaran, tidak merusak dan tidak merampas hak orang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar